Senin, 18 September 2023
Telah dilaksanakan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Aula Kantor Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Instruksi jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa, sambungnya, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban;
Bahwa Kepala Seksi Intelijen menyampaikan para kepala pemerintah desa/negeri dapat menganggap jaksa sebagai sahabat sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya
untuk kepentingan Masyarakat.
Infografis Kejari Humbahas