Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (PAKEM) TAHUN 2024
Oleh Admin | Selasa, 07 Mei 2024
Bagikan :

Selasa, 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (PAKEM) Tahun 2024 di Aula kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.


Bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas nama Gerry Anderson Gultom dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang dari dilaksanakannya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat oleh Kejaksaan RI adalah sesuai dengan UU Kejaksaan No. 11 tahun 2021 Pasal 30 Ayat (3) Huruf d dan e dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
− Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan negara;
− Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Bapak Eston Simanullang yang mewakili Penghayat dalam kata sambutannya Kepercayaan menyampaikan baik pertimbangan atau belum ada pertimbangannya dalam arti bahwa kepercayaan Parmalim yang jelas tertulis dalam Undang-Undang Kemendagri Penghayat Kepercayaan dan didalamnya tidak ada kata Aliran Kepercayaan, yang mana Aliran yang mana Penghayat Kepercayaan, dimana Parmalim Penghayat Kepercayaan yang sudah jelas ada Nabinya, rumah ibadahnya, kitabnya, dan aturanaturannya. Agar jangan disalahpahami bahwa mereka bukan Aliran, mereka itu Penghayat yaitu agama Parmalim. Bahwa dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan memang sudah sesuai peraturan dari Kemendagri kami punya KTP kepercayaan sama KK waktu perkawinan, tapi masih ada juga kekurangannya yang saya alami bagi kami Penghayat, bagi kami anak didik dari anak Penghayat Kepercayaan di aplikasi raportnya itu tidak ada Penghayat, yang Kedua di kartu SIMTEK Kepegawaian nggak ada kepercayaan. Pertama diaplikasi raport bagi anak-anak kami Pengahyat Kepercayaan, yang Kedua dikartu SIMTEK Kepegawaian, dimana BKD Kabupaten Humbang Hasundutan diluruskan data dari Penghayat yang belum dibagian ASN. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikadalam sambutannya sesuai dengan kurikulum merdeka belajar bahwa secara kurikulum penghayat kepercaan atau aliran kepercayaan sudah diakomodir, tetapi yang menjadi masalah sekarang adalah kualifikasi pendidikan penghayat kepercayaan sampai saat ini belum ada sehingga kondisi di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan penganut aliran kepercayaan selalu berkoordinasi dengan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Humbang Hasundutan dan sesuai dengan evaluasi pembelajaran selalu konsultasi dengan Departemen Agama (Depag). Terkait aliran kepercayaan sampai saat ini di Departemen Agama (Depag) pun belum ada Kepala Seksinya dengan alasan bahwa kualifikasi pendidikan penghayat kepercayaan ini memang belum ada, secara kurikulum pembelajaran dari agama sudah jelas ada, tetapi yang menjadi kewalahan sekarang adalah kualifikasi guru untuk pengajar kepercayaan sampai saat ini belum didapatkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan dalam sambutannya menyampaikan pelayan dokumen terkait aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Kuasa tidak ada masalah artinya dari persebaran ini dari 10 Kecamatan di Lintongnihuta ada sebanyak 21 orang dan 5 KK, yang kedua ada di Onan Ganjang dengan jumlah penduduk kita 51 orang dan 14 KK, kemudian di Pakam ada berjumlah 10 orang dan 2 Kepala Keluarga, dan informasi terbaru bahwa di Humbang Hasundutan ada penganut aliran kepercayaan 82 orang dengan KK 21 orang, bahwa penganut aliran kepercayaan untuk melakukan pendataan agar datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Humbang agar sinkronkan dengan data penganut aliran kepercayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan/yang mewakili dalam sambutannya menyampaikan ditemukan sekelompok kecil dari warga masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang menganut aliran kepercayaan atau penganut kepercayaan, namun saat ini ada warga yang menimbulkan keresahan, sehingga seolah-olah diwilayah ada aliran kepercayaan yang tidak terdaftar di sistem kependudukan maupun sistem di departemen agama, perlu cara yang tepat untuk memberikan keyakinan status para penganut tersebut, agar tidak menimbulkan dampak pada keyakinan yang ada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, jadi segera dilaksanakan pencerahan terhadap warga yang menganut aliran kepercayaan tersebut.

Kaban Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan dalam sambutannya menyampaikan yang pertama terkait penghayat aliran kepercayaan Parmalin dan kedua Pembawa orang ke sorga. Topik yang viral saat ini, orang yang mendapat titisan dari Tuhan dan tanpa beliau orang tidak bisa masuk sorga, melalui Bapak Kapolres Humbang Hasundutan sudah melakukan pertemuan dengan mengundang beberapa organisasi dan stake holder terkait hal tersebut.

Perwakilan dari FKUB Humbang Hasundutan menyampaikan Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan dan Undang-undang, agar dilakukan koordinasi ataupun diskusi mengenai penganut aliran kepercayaan yang ada di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan.

Bapak Danramil 05/Doloksanggul beserta tim menyampaikan dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tugas TNI menjaga keutuhan negara dan warga negara, tetapi ketika di teritorial, tugasnya itu pembinaan territorial, yaitu deteksi dini atau pencegahan dini dengan cara melakukan mediasi, jadi TNI khsususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan siap dalam melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengenai penganut aliran kepercayaan.

Bahwa kegiatan tersebut berjalan denga aman dan kondisif sampai dengan jam 13.00 WIB.

Infografis Kejari Humbahas

Tweeter Kejari Humbahas

Instagram Kejari Humbahas

Polling