Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas nama Hendrik Dolok Tambunan, S.H., M.H., telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 104.055.400,- (seratus empat juta lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) dari atas nama ANDI selaku adik kandung dari Terdakwa Carly Hongrius Silitonga dalam perkara diduga telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV. TUNAS SAKTI, NPWP 21.043.057.5-127.000 dengan cara memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak, lawan transaksi melakukan pembayaran PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dan disetor dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV. TUNAS SAKTI.
Infografis Kejari Humbahas