Selasa,13 Februari 2024 Sekira Pukul 13.00 WIB s/d selesai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas nama Hendrik Dolok Tambunan, S. H., M. H., telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dari REMLY SIHOMBING selaku Ibu tersangka HEADDAWAN ROY MOORE SITUMORANG DALAM PERKARA “Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022 dengan Distributor CV. Gopas Masa Jaya;
Pengembalian kerugian negara yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah disetorkan ke Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri cabang Doloksanggul.
Bahwa sebagai informasi tambahan dapat kami sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 700//Inspektorat/I/2024 tanggal Januari 2024 oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundurtan pengelolaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Kecamatan Baktiraja pada Dinas Pertanian Kab. Humbang Hasundutan dengan dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor B914/L.2.31/Fs.1/11/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam Rangka Melakukan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Tahun 2022 Pada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 334.096.252,11 (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh dua ribu sebelas sen).
Untuk tersangka atas nama Headdawan Roy Moore Situmorang dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Humbang Hasundutan dan atas nama tersangka Hetmawati Lumban Gaol dilakukan tahanan kota.
@kejaksaan.ri @kejatisumut
#kejaksaanri #kejatisumut #pressrelease #tipikor #korupsi #lawankorupsi #pengembaliankerugiannegera
Infografis Kejari Humbahas