Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

PENAHANAN TERSANGKA TIPIKOR PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2022 DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Oleh Admin | Selasa, 06 Februari 2024
Bagikan :

Selasa, 06 Februari 2024 Sekira Pukul 19.00 WIB s/d selesai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah melaksanakan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022 dengan Distributor CV . Gopas Masa Jaya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Terdapat Indikasi Kerugian Negara atas Subsidi Pupuk Jenis NPK dan Organik yang tidak disalurkan oleh Distributor CV. Gopas Masa Jaya sebesar Rp334.096.252,11 dari yang telah dibayarkan sementara oleh Kementan RI kepada PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp704.753.422,68.

Bahwa diduga pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dilakukan dengan manipulatif yang berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Infografis Kejari Humbahas

Tweeter Kejari Humbahas

Instagram Kejari Humbahas

Polling