Selasa, 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan an. Ilmi Akbar Lubis, S.H., telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2023 s/d April 2024 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimaksud langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan an. Ilmi Akbar Lubis, S.H., serta dihadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, para undangan antara lain Kepala Desa Matiti II, Bomen Simanullang, Kanit Lidik I Sat Res Narkoba, SB Lolo bako, S.H., BA Sat Narkoba, Singgih Ario Wicaksono, PS. Karminto Sat Reskrim, Evrananta Tarigan, KBO Reskrim, Romi Ginting, Ka. Puskesmas Matiti, Mangisi Panjaitan.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat blender yang terlebih dahulu dicampur dengan air dan deterjen, selanjutnya hasil dari penggilingannya dikubur didalam tanah sedangkan untuk pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
#kejaksaanri #kejatisumut #pemusnahanbarangbukti
Infografis Kejari Humbahas