Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2025
Oleh Admin | Jumat, 01 Maret 2024
Bagikan :

Jumat, 01 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi Capaian Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan” untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh: Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Oloan Paniaran Nababan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas nama Gerry Anderson Gultom, S. H., M. H., Polres Humbang Hasundutan yang mewakili, Dandim 0210/TU Doloksanggul,  Para SKPD Kabupaten Humbang Hasundutan dan Insan Pers.

Bahwa dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD, untuk penyampaian program prioritas pembangunan beserta tema pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025 sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama.

Garis besar pembahasan kegiatan tersebut mencangkup Kerangka Logika Perumusan RKPD, Dasar Hukum, Sasaran & Target RPJPD Tahun 2005–2025, Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023, Hasil Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah & Kerangka Pendanaan, Isu Strategis Daerah, Kebijakan Umum Penyusunan RKPD Tahun 2025, dan Prioritas Pembangunan Tahun 2025 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Humbang Hasundutan dinilai sangat penting, karena komitmen komitmen kita bersama dalam menjaga dan menerapkan empat pendekatan perencanaan, yaitu pendekatan teknokratik, politik dan partisipatif. Termasuk menjaga komitmen kita untuk mematuhi mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam rapat tersebut disampaikan dengan segera berakhirnya periode pembangunan jangka panjang Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2005-2025, maka sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun berikutnya yang rancangannya disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Humbang Hasundutan dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal. Dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan. Forum konsultasi dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan utama yang terdiri dari unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh Masyarakat.

Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan daerah maupun nasional dan pada haketnya perencanaan pembangun merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi seperti peristiwa, keadaan, suasana dan sebagainya. Perencanaan bukanlah masalah kira-kira, manipulasi atau teoritis tanpa fakta atau data yang kongkrit melainkan persiapan perencanaan harus dinilai.

 

Infografis Kejari Humbahas

Tweeter Kejari Humbahas

Instagram Kejari Humbahas

Polling