Jumat, 17 Mei 2024, Direktur B beserta rombongan kembali melakukan kegiatan mengecek kesiapan Posko yang ada di Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII/Silangit keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya, dinilai memiliki titik rawan beredarnya barang cetakan dan aktivitas kegiatan bongkar barang serta lalu lintas orang yang cukup tinggi, dengan adanya Posko tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan. Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang;
Akan tetapi lebih dikedepankan kepada pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir. Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Posko ini tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas, setiap Posko Perwakilan akan ditugasi sejumlah jaksa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.
Infografis Kejari Humbahas