Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB s/d selesai Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menerima Kunjungan Kerja Dir B Beserta Rombongan Pada Jamintel Kejaksaan Agung RI di Kejari Humbang Hasundutan;
Bahwa Tim Kerja Dir B Beserta Rombongan Pada Jamintel Kejaksaan Agung RI di Kejari Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut;
• Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H.,
• Bapak Rudy Hartono, S. H., M. H.,
• Bapak Ramliansyah, S. H., M. H.,;
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kajari Tapanuli Utara, Kajari Toba, Kajari Samosir dan para Kepala Seksi, Kasubbag, Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan;
Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., dalam sambutannya menyampaikan melalui optimalisasi penugasan Jaksa pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum. Hal itu tertuang sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, perlu bersama-sama memperkuat posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain dengan cara membangun network yang kuat lintas instansi. Hal itu dapat bermanfaat bagi pengembangan dan penguatan Lembaga Kejaksaan melalui penempatan jabatan/pos yang dapat diisi oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain;
Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., dalam sambutannya menyampaikan bidang intelijen Kejaksaan RI merupakan salah satu penyelenggara Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Seksi Intelijen harus berkolaborasi dengan unit kerja lain untuk melaksanakan langkah strategis diantaranya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memetakan sasaran program penyuluhan dan penerangan hukum sesuai data statistik daerah yang berpotensi terjadi AGHT dibidang IPOLEKSOSBUDHANKAM serta melaksanakan pengamanan dan penggalangan terhadap media cetak/elektronik untuk mengantisipasi adanya pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust institusi kejaksaan;
Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., menyampaikan Kejaksaan memiliki salah satu tugas pokok yakin pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pengguna keagamaan yang salah satunya berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) Kejagung tersebut guna melakukan monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaan di Kabupaten Humbang Hasundutan, tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pakem seperti meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum;
Bahwa Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., juga menyampaikan bahwa program-program kerja bidang intelijen sangat luas yaitu dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Jajaran intelijen Kejaksaan sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum. Bidang Intelijen Kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum harus memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyongsong Indonesia maju;
Bapak Ricardo Sitinjak, S. H., M. H., menyampaikan sebahagian daerah akan menghadapi perhelatan PILKADA secara serentak pada Tahun 2024. PILKADA secara serentak sebagai sebuah perhelatan politik, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan.
Infografis Kejari Humbahas