Kamis 14 September 2023
sekira pukul 11.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung di Stasiun Radio
Anugerah 101,9 FM Hutaginjang, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara. Dengan membawakan materi
“Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife Justice;
Bahwa dalam kegiatan tersebut, narasumber menjelaskan tentang dasar dan persyaratan
Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife Justice;
Narasumber menyampaikan Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasihubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan;
Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Infografis Kejari Humbahas