Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DENGAN TERSANGKA ATAS NAMA RIPAI PAKPAHAN
Oleh Admin | Selasa, 20 Agustus 2024
Bagikan :

Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Roh Manik, S.H., telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual di Adhyaksa Hall Kejaksaan Negeri Humbang HasundutanSelasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Roh Manik, S.H., telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual di Adhyaksa Hall Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lain yang mendukung Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Bahwa setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara laka lantas atas nama Tersangka Ripai Pakpahan karena telah memenuhi syarat antara lain:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  • Adanya perdamaian antara korban dan Tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dimana proses perdamaian tersebut terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 di Kantor Desa Onan Ganjang; dan
  • Masyarakat merespon positif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Infografis Kejari Humbahas

Tweeter Kejari Humbahas

Instagram Kejari Humbahas

Polling