KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa kejaksaan negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4342);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5134);
9. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Cimahi berkedudukan di Cimahi.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkedudukan di Mejayan.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berkedudukan di Teluk Dalam.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul berkedudukan di Dolok Sanggul.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Ampana berkedudukan di Ampana.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Meureudu berkedudukan di Meureudu.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi meliputi wilayah Kota Cimahi.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meliputi wilayah Kabupaten Madiun.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam meliputi wilayah Kabupaten Nias Selatan.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul meliputi wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ampana meliputi wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Meureudu meliputi wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cimahi, maka Kota Cimahi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, maka Kabupaten Madiun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Madiun.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, maka Kabupaten Nias Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, maka Kabupaten Humbang Hasundutan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ampana, maka Kabupaten Tojo Una-Una dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Meureudu, maka Kabupaten Pidie Jaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigli.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Cimahi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bale Bandung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Madiun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tarutung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Ampana pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ampana.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Meureudu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sigli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Meureudu.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Infografis Kejari Humbahas